Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Catatan pelaksanaan jam kerja mengikuti waktu sesuai daerah. Untuk Lampung, Waktu Indonesia Barat (WIB). Di dalam SE tersebut dijelaskan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, untuk Senin-Kamis 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30. Sementara, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, untuk Senin-Kamis 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Sementara pada Jumat 08.00-14.30 waktu istirahat 11.30-12.30. Dalam surat edaran ini juga dijelaskan, jam kerja minimal 32, 5 jam per minggu. [caption id=\"attachment_62766\" align=\"alignnone\" width=\"540\"] Screenshot SE Kemenpan RB No. 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan.[/caption] Sementara, Kabag Humas Pemprov Lampung, Heriansyah mengaku belum menerima secara fisik informasi ini. Namun yang jelas, kata Heri, secara umum pemberlakuan di Lampung akan sama degan yang tertera di SE yang diterbitkan Kemenpan. \"Mungkin sama. Nanti saya koordinasikan dengan BKD dan (Bagian) Organisasi,\" ujarnya, Minggu (28/4). (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: